PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 15
BAB 7 — PROSEDUR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal pembayaran Kerugian Negara telah dilakukan dengan cara damai, maka Pimpinan mengeluarkan Keputusan tentang Pelunasan Ganti Kerugian dan selanjutnya dilakukan penghapusan atas tagihan/Kerugian Negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
