PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 14
BAB 7 — PROSEDUR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penyelesaian dengan cara damai yang dilakukan secara tunai dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (2) Penyelesaian dengan cara damai yang dilakukan secara mengangsur paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal penyelesaian dengan cara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) telah melewati batas waktu maka dilakukan penyelesaian dengan cara Tuntutan Ganti Rugi.
