Pasal 13
BAB 7 — PROSEDUR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penyelesaian dengan cara damai dilakukan dengan menandatangani formulir SKTJM pada Sekretariat Jenderal. (2) Formulir SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia untuk mengganti; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. cara pembayaran secara tunai atau mengangsur;
d. jangka waktu pembayaran; dan e. pernyataan penyerahan barang jaminan yang nilainya lebih besar dari nilai Kerugian Negara yang dibebankan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikecualikan dalam hal penyelesaian secara damai dilakukan secara tunai. (4) Pihak yang bertanggungjawab menyerahkan kepada Kepala Biro Umum berupa: a. barang jaminan apabila yang dijaminkan adalah barang bergerak; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; c. surat kuasa untuk menjual barang yang dijaminkan; dan/atau d. surat kuasa pemotongan kompensasi. (5) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Umum untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan dokumen dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi.
