PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 8
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan bersama antara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pimpinan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementarian. (2) Materi muatan Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait fungsi, tugas, dan
wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementarian.
