PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 7
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Peraturan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Peraturan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan: a. pelaksanaan perintah Peraturan Komisi; b. pelaksanaan perintah Peraturan Pimpinan; dan/atau c. menjalankan fungsi, tugas, serta wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur ke dalam.
