PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 6
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Materi muatan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan sanksi selain sanksi pidana.
(2) Bentuk sanksi selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembebanan pengembalian biaya tertentu; dan/atau b. sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara; d. pengurangan tunjangan; dan/atau e. penurunan tingkat jabatan.
