PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 5
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan: a. pengaturan lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. pelaksanaan perintah Peraturan Komisi; c. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung; d. pengaturan yang memuat sanksi; dan/atau e. menjalankan fungsi, tugas, serta wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
