PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua Peraturan Komisi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan materi muatan Peraturan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang sudah ada sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diubah menjadi Peraturan Pimpinan.
(2) Peraturan Komisi yang diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Peraturan Pimpinan dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
