PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 33
BAB 4 — PRODUK HUKUM PERJANJIAN
(1) Rancangan Produk Hukum Perjanjian yang telah selesai penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan kepada Pimpinan untuk memperoleh persetujuan. (2) Pengambilan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi.
