PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 32
BAB 4 — PRODUK HUKUM PERJANJIAN
(1) Penyusunan rancangan Produk Hukum Perjanjian dilaksanakan bersama antara perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan perwakilan pihak lembaga lain dengan memperhatikan hal sebagai berikut: a. kesesuian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; dan b. ketentuan format naskah Produk Hukum Perjanjian. (2) Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit pengusul, penyusun analisis kebutuhan dan rancangan Produk Hukum Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3).
