PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 31
BAB 4 — PRODUK HUKUM PERJANJIAN
(1) Produk Hukum Perjanjian disusun berdasarkan analisis kebutuhan dalam bentuk naskah tertulis yang memuat kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Instansi berdasarkan usulan unit kerja pemrakarsa. (3) Rancangan Produk Hukum Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun oleh Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Instansi atau Biro Hukum.
