PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 30
BAB 4 — PRODUK HUKUM PERJANJIAN
(1) Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan perjanjian kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga lain dari luar negeri dalam bentuk dan nama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perjanjian Internasional dan ketentuan yang berlaku dalam hukum internasional. (2) Dalam proses pembentukan Perjanjian Internasional, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Bidang Informasi dan Data melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang berwenang.
