PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 29
BAB 4 — PRODUK HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan perjanjian antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga lain di dalam negeri dalam bentuk nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama.
