PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 34
BAB 4 — PRODUK HUKUM PERJANJIAN
Penetapan Produk Hukum Perjanjian dilaksanakan dengan penandatanganan pada tajuk tanda tangan naskah Produk Hukum Perjanjian asli oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Pejabat pihak lembaga lain yang mewakili.
