PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 25
BAB 3 — PRODUK HUKUM PENETAPAN
(1) Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pimpinan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (2) Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penetapan untuk pelaksanaan atas peraturan, tugas, fugsi dan/atau kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
