PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 26
BAB 3 — PRODUK HUKUM PENETAPAN
Keputusan Sekretaris Jenderal/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memuat penetapan untuk melaksanakan peraturan, tugas, delegasi dan/atau kebijakan lebih lanjut dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam wilayah tugas dan kewenangan masing-masing jabatan.
