PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 24
BAB 3 — PRODUK HUKUM PENETAPAN
Keputusan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memuat penetapan untuk pelaksanaan atas ketentuan hukum, tugas, fungsi dan/atau kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
