PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 19
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Penetapan Produk Hukum Peraturan dilaksanakan dengan penandatanganan pada tajuk tanda tangan naskah Produk Hukum Peraturan asli oleh Ketua atas nama Pimpinan. (2) Khusus Produk Hukum Peraturan Bersama, penetapan rancangan Peraturan Bersama menjadi Peraturan Bersama dilaksanakan dengan penandatanganan pada tajuk tanda tangan naskah Peraturan Bersama asli oleh Ketua atas nama Pimpinan bersama pimpinan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (3) Tanda tangan Ketua dalam naskah produk hukum peraturan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai tanda tangan para Pimpinan pada tajuk tanda tangan Pimpinan untuk naskah arsip.
