PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 18
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Rancangan Produk Hukum Peraturan yang telah dilakukan penyelarasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disampaikan kepada Pimpinan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Pimpinan. (2) Pengambilan keputusan penetapan peraturan oleh Pimpinan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi mengenai Pengambilan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
