Pasal 17
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
(1) Penyusunan Produk Hukum Peraturan dilaksanakan oleh Biro Hukum dengan menyelaraskan rancangan produk hukum peraturan terhadap: a. kesesuian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat; b. kesesuaian dengan arah dan kebijkan Pimpinan; c. teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan d. ketentuan format naskah produk hukum peraturan. (2) Penyelarasan Produk Hukum Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspirasi/pendapat Pegawai. (3) Dalam rangka mendukung proses aspirasi/pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Produk Hukum Peraturan disebarluaskan dalam sistem informasi internal. (4) Dalam hal rancangan Produk Hukum berbentuk Peraturan Komisi yang berdampak eksternal, wajib memperhatikan aspirasi/pendapat masyarakat. (5) Dalam rangka mendukung proses aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rancangan Produk Hukum Peraturan Komisi disebarluaskan melalui sistem informasi yang dapat diakses masyarakat luas.
