PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 15
BAB 2 — PRODUK HUKUM PERATURAN
Analisis atau kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun unit kerja pemrakarsa yang paling sedikit memuat: a. analisis urgensi penyusunan peraturan; b. kerangka konseptual/teoritik; c. dasar hukum, evaluasi dan analisis dengan peraturan atau putusan pengadilan yang terkait; dan d. materi muatan peraturan yang akan disusun.
