PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 5
BAB 2 — RETENSI ARSIP FASILITATIF
(1) Keterangan terhadap Arsip yang diretensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN: a. arsip musnah; b. arsip dinilai kembali; atau c. arsip permanen. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan : a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; b. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan; dan c. keterangan dinilai kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
