PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 4
BAB 2 — RETENSI ARSIP FASILITATIF
Retensi Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas Retensi Aktif dan Retensi Inaktif sebagai berikut : a. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah yang dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses; dan
b. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga yang dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.
