PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 3
BAB 2 — RETENSI ARSIP FASILITATIF
(1) Jenis Arsip Fasilitatif meliputi arsip-arsip di bidang : a. keuangan; b. kepegawaian; c. non-keuangan dan non-kepegawaian, meliputi :
- perencanaan;
- hukum;
- organisasi dan tata laksana;
- kearsipan
- ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
- perlengkapan;
- kehumasan;
- kepustakaan; dan
- pengawasan. (2) Penyimpanan dan pemusnahan terhadap arsip Fasilitatif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Fasilitatif yang memuat paling sedikit: a. Jenis Arsip yang diretensi; b. Jangka waktu retensi; dan c. Keterangan terhadap Arsip yang diretensi. (3) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
