PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 April 2016
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
ttd.
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
