PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 84
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri dari beberapa halaman, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh pejabat pada jenjang jabatan di bawahnya. (2) Pembubuhan paraf dilakukan secara berjenjang oleh konseptor sampai dengan pejabat dibawah penandatangan Naskah Dinas.
