PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 72
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya. (2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. ditulis pada akhir setiap halaman; b. diletakkan pada baris terakhir di sudut kanan bawah halaman; dan c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. (3) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik tidak mencantumkan kata penyambung.
