PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 73
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. ruang tepi atas:
- apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kop; dan
- apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 cm (dua centimeter) dari tepi atas kertas; b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 cm (dua koma lima centimeter) dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 cm (tiga centimeter) dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 cm (dua centimeter) dari tepi kanan kertas. (3) Penentuan batas atau ruang tepi pada Naskah Dinas khusus sertifikat dan piagam penghargaan harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
