PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 71
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas arahan menggunakan jenis huruf bookman old style dengan ukuran huruf 12 (dua belas). (2) Selain Naskah Dinas khusus sertifikat dan piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf i dan j serta Naskah Dinas korespondensi, menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 12 (dua belas). (3) Naskah Dinas khusus sertifikat dan piagam penghargaan menggunakan jenis huruf tahoma, vivaldi, century, dan bodoni MT condensed. (4) Ketentuan mengenai penggunaan huruf pada Naskah Dinas khusus sertifikat dan piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.
