PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 119
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahapan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b dilakukan dengan meregistrasi Naskah Dinas masuk yang telah dikelompokkan pada sarana pengendalian Naskah Dinas. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku agenda Naskah Dinas masuk; atau b. agenda Naskah Dinas masuk elektronik. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; f. unit kerja yang dituju; dan g. keterangan.
