PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 118
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahapan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a dilakukan dengan mengelompokkan Naskah Dinas masuk yang diterima berdasarkan kategori klasifikasi keamanan. (2) Kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat rahasia (SR); b. rahasia (R); c. terbatas (T); dan d. biasa (B).
