PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 120
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahapan pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c dilakukan dengan klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas dilakukan dengan penyampaian langsung kepada Unit Pengolah yang dituju. (2) Pengarahan Naskah Dinas masuk dengan kategori biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.
