PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Kolegium yang menerbitkan rekomendasi harus: a. memberikan penilaian tentang perlu tidaknya dilakukan Alih Iptekdok; b. melakukan verifikasi terhadap kredibilitas, profesionalisme, kompetensi, dan etika Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permohonan rekomendasi kolegium terkait.
