Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Untuk memperoleh Persetujuan KKI, penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan: a. proposal Alih Iptekdok, yang sekurang-kurangnya memuat:
latar belakang;
tujuan;
materi; www.djpp.kemenkumham.go.id
metode;
kajian aspek etik;
identitas lengkap penyelenggara;
tempat pelaksanaan;
peserta;
pembiayaan; dan
organisasi penyelenggara; b. fotokopi sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat kualifikasi tambahan Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA terkait bidang yang akan diberikan pendidikan dan pelatihannya yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh organisasi profesi kedokteran/kedokteran gigi yang diakui oleh pemerintah negara asal atau negara terakhir tempat melakukan praktik kedokteran; c. fotokopi salinan surat tanda registrasi atau surat keterangan telah teregistrasi Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA di negara asal yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh organisasi profesi kedokteran/kedokteran gigi yang diakui oleh pemerintah negara asal atau negara terakhir tempat melakukan praktik kedokteran; d. letter of goodstanding Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang diterbitkan oleh badan regulator kedokteran/kedokteran gigi negara asal atau negara terakhir tempat melakukan praktik kedokteran; e. daftar riwayat hidup Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan, dengan contoh format yang ditetapkan oleh KKI; f. fotokopi paspor dan surat izin keimigrasian Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. rekomendasi dari:
organisasi profesi atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi negara asal Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang bersangkutan; atau
organisasi/federasi profesi internasional bidang spesialis- subspesialis terkait; h. rekomendasi kolegium; i. daftar riwayat hidup dokter, dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA yang menjadi penanggung jawab kegiatan Alih Iptekdok; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. surat pernyataan yang menerangkan bahwa kegiatan Alih Iptekdok ini tidak untuk melakukan pelayanan kesehatan; k. bukti pembayaran biaya penerbitan Persetujuan KKI; (2) Ketentuan melampirkan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang memiliki rekomendasi dari organisasi/federasi profesi internasional bidang spesialis-subspesialis terkait. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada KKI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal rencana penyelenggaraan Alih Iptekdok.
