PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
Tempat pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari: a. rumah sakit pendidikan utama; b. rumah sakit yang merupakan jejaring rumah sakit pendidikan utama; c. wahana pendidikan kedokteran/kedokteran gigi atau rumah sakit lain yang memiliki:
- sarana dan prasarana tertentu yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan Alih Iptekdok;
- hubungan kerja sama dengan salah satu penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- persetujuan kolegium dan Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi sejauh fasilitas/teknologi tersebut tidak tersedia di rumah sakit pendidikan utama.
