PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari: a. Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi; b. rumah sakit pendidikan; atau c. organisasi profesi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. (2) Rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam program pendidikan dokter spesialis-subspesialis atau program pendidikan dokter gigi spesialis-subspesialis. (3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga/organisasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
