PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pasien melalui: a. kontak fisik secara langsung dan/atau tidak langsung; b. penggunaan alat diagnostik, terapi, dan/atau rehabilitasi; dan/atau c. penggunaan implan, alat kosmetik/estetik, alat kesehatan lain, dan/atau bahan pada pasien. www.djpp.kemenkumham.go.id
