PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 9
BAB 3 — PENERBITAN DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN KKI
(1) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 tidak terpenuhi, KKI tidak akan melakukan pemrosesan terhadap permohonan yang diajukan untuk memperoleh Persetujuan KKI. (2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 telah terpenuhi, KKI melakukan pemrosesan terhadap permohonan yang diajukan untuk menerbitkan Persetujuan KKI dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya kelengkapan berkas permohonan oleh KKI.
