Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang memberikan, serta dokter, dokter spesialis- subspesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis-spesialis warga negara INDONESIA yang menjadi penanggung jawab kegiatan Alih Iptekdok yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan yang terkait dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan Persetujuan KKI. (2) Pencabutan Persetujuan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KKI dan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (3) Jika pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara, batas waktu pemberlakuan pencabutan harus ditentukan dan dicantumkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh KKI.
