PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 17
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KKI ini dilakukan oleh KKI, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan organisasi profesi terkait, termasuk kolegium terkait serta asosiasi rumah sakit pendidikan INDONESIA dan masyarakat lainnya sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KKI ini.
