PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang sedang diurus permohonannya untuk memperoleh Persetujuan KKI pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan KKI Nomor 37/KKI/KEP/IX/2007 tentang Pedoman Tata Cara Persetujuan Konsil Kedokteran INDONESIA Bagi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing yang Akan Memberikan Pendidikan dan Pelatihan Dalam Rangka Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.
