PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang telah menyelesaikan pelaksanaan Alih Iptekdok harus melaporkan hasilnya kepada KKI. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah berakhirnya pelaksanaan Alih Iptekdok. (3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan diberikan lagi Persetujuan KKI untuk penyelenggaraan Alih Iptekdok berikutnya.
