PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 14
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang memberikan, dan dokter, dokter spesialis- www.djpp.kemenkumham.go.id
subspesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA yang menjadi penanggung jawab kegiatan Alih Iptekdok bertanggung jawab secara hukum baik sendiri-sendiri atau bersama-sama terhadap semua kerugian pasien yang ditimbulkan atas kelalaian masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
