PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 12
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN KKI
(1) Ketentuan masa berlaku Persetujuan KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperpanjang, jika penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah membuat surat permohonan perpanjangan kepada KKI dengan melampirkan: a. laporan pelaksanaan kegiatan; b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa kegiatan Alih Iptekdok tersebut belum selesai dengan disertai alasannya; dan c. rekomendasi kolegium. (2) Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa berlaku Persetujuan KKI.
