PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 7
BAB 3 — REKOMENDASI KOLEGIUM
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian persyaratan penerimaan PPDS/PPDGS berdasarkan ketentuan peraturan perundang- www.djpp.kemenkumham.go.id
undangan, kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sesuai bidang spesialisasi peserta PPDS/PPDGS bersangkutan berwenang menolak untuk menerbitkan surat rekomendasi kolegium. (2) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua program studi yang mengajukan permohonan rekomendasi harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ulang setelah memenuhi ketentuan persyaratan penerimaan PPDS/PPDGS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
