PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 8
BAB 3 — REKOMENDASI KOLEGIUM
(1) Dalam hal dilakukan penerbitan surat rekomendasi kolegium, kolegium yang menerbitkan surat tersebut harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KKI dengan menyertakan lampiran daftar nama calon peserta PPDS/PPDGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat per program studi atau secara kolektif untuk semua program studi yang berada di bawah pengampuan kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sesuai bidang spesialisasi peserta PPDS/PPDGS bersangkutan.
