PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 6
BAB 3 — REKOMENDASI KOLEGIUM
(1) Surat rekomendasi kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus melampirkan daftar dokter/dokter gigi yang digunakan sebagai lampiran permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Lampiran daftar dokter/dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis terkait yang membawahi program studi yang mengajukan permohonan rekomendasi. (3) Surat rekomendasi kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengakuan atas kesesuaian persyaratan penerimaan calon peserta PPDS/PPDGS.
