PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 5
BAB 3 — REKOMENDASI KOLEGIUM
(1) Surat rekomendasi kolegium diterbitkan oleh kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sesuai bidang spesialisasi peserta PPDS/PPDGS bersangkutan dengan berdasarkan: a. surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. hasil verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan penerimaan PPDS/PPDGS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sesuai bidang spesialisasi peserta PPDS/PPDGS bersangkutan.
