Pasal 4
BAB 3 — REKOMENDASI KOLEGIUM
(1) Surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sesuai bidang spesialisasi peserta PPDS/PPDGS dibuat secara kolektif oleh ketua program studi yang melaksanakan PPDS/PPDGS. (2) Surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan daftar dokter/dokter gigi yang lulus seleksi penerimaan calon peserta PPDS/PPDGS. (3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat menggunakan kertas berkop resmi ketua program studi yang melaksanakan PPDS/PPDGS atau berkop resmi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang bersangkutan dan ditandatangani oleh ketua program studi yang mengajukan permohonan rekomendasi. (4) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama calon peserta PPDS/PPDGS sesuai ijazah; b. jenis kelamin; c. asal institusi pendidikan dan tahun lulus; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tanggal mulai masuk pendidikan; e. lama pendidikan yang akan ditempuh; f. nomor pokok anggota dari Organisasi Profesi terkait; g. nomor surat tanda registrasi yang telah dimiliki; dan h. sumber dana untuk pendidikan. (5) Format lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KKI.
