Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, dokter/dokter gigi peserta PPDS/PPDGS yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan praktik kedokteran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan STR-P PPDS/PPDGS. (2) Pencabutan STR-P PPDS/PPDGS sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh KKI dan disampaikan kepada dokter/dokter gigi yang bersangkutan dengan tembusan kepada institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi dan kolegium dokter spesialis/dokter gigi www.djpp.kemenkumham.go.id
spesialis yang sesuai bidang spesialisasi peserta PPDS/PPDGS. (3) Jika pencabutan STR-P PPDS/PPDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, batas waktu pemberlakuan pencabutan harus ditentukan dan dicantumkan dengan jelas dalam surat keputusan. (4) Jika batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, STR-P PPDS/PPDGS yang dicabut sementara tersebut secara langsung berlaku kembali untuk jangka waktu yang tersisa menyelesaikan PPDS/PPDGS.
